SuaraLampung.id - Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, ditangkap.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo. Sementara itu, pelaku lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO).
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) pukul 20.00 WIB saat berada di rumah pelaku AR di Kecamatan BNS.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melanjutkan pencarian terhadap pelaku FIN di rumahnya di Pekon Negri Ngarip, namun FIN tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Gara-gara Konvoi, Pemuda di Lampung Dikeroyok Hingga Patah Kaki di Jalan Bypass
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu helai sweater panjang warna biru putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm.
Iptu Tjasudin, menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024), di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS.
"Motif pengeroyokan ini diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku AR terhadap korban Firli," ujar Tjasudin, Selasa (22/10/2024).
AR merasa sering diadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.
Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Firli menuju jembatan dengan diantar oleh seorang temannya, Dion. Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Firli, dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut.
Baca Juga:Pelajar SD di Bandar Lampung Trauma Usai Dicabuli Penjaga Gedung
Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok.
"Melihat korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip.
"Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan," ungkapnya.
Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
"Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik," imbaunya.