Hiburan Organ Tunggal di Lampung Tengah Dibubarkan Polisi, Ada Apa?

Pembubaran ini dilakukan karena perhelatan organ tunggal itu melanggar batas waktu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:51 WIB
Hiburan Organ Tunggal di Lampung Tengah Dibubarkan Polisi, Ada Apa?
Ilustrasi polisi di Lampung Tengah membubarkan acara hiburan organ tunggal, Minggu (27/10/2024). [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Hiburan organ tunggal di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/24) malam, dibubarkan polisi.

Pembubaran ini dilakukan karena perhelatan organ tunggal itu melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah. 

Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha organ tunggal, batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.

Namun acara organ tunggal di Keluharan Komering Agung, Gunung Sugih, masih tetap berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi

Alhasil petugas Polsek Gunung Sugih mengambil tindakan tegas membubarkan kegiatan hiburan organ tunggal di acara resepsi khitanan salah satu warga tersebut.

Dalam proses pembubaran tersebut, petugas menyita dua unit keyboard organ dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik organ serta satu orang ranger.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami menhimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar," ujar Andik.

Apa yang dilakukan petugas kepolisian menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian serta kerawanan lainnya.

Baca Juga:Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP

“Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.

Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dirinya juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada. Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat organnya.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang, agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini