Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi

Petugas juga mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 butir

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:43 WIB
Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
Ilustrasi penangkapan. Komplotan pencuri sawit PT GMP ditangkap aparat polisi.

SuaraLampung.id - Komplotan pencuri sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) dibekuk aparat Polres Lampung Tengah saat beraksi area divisi 6 PT GMP, Rabu (23/10/2024) malam.

Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50). Mereka merupakan warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono menerangkan, pencurian ini terbongkar saat sekuriti perusahaan patroli di area divisi 6 PT GMP di Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu (23/10/2024) malam.

"Petugas keamanan perusahaan mendapati sebuah mobil Colt Diesel yang sedang memanen buah sawit tanpa izin. Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung," ujar Tohid, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP

Setelah menerima laporan, petugas Pamobvit Polda Lampung langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel Nopol BG 8917 KB berwarna kuning, dua buah alat egrek sawit, dua buah alat jojok sawit, 2 ton buah sawit yang dicuri.

"Petugas juga mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 butir milik salah satu pelaku yakni AM," tutur Tohid.

Keenam pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Sementara pelaku inisial AM dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

Baca Juga:Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita

Tohid menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk meringkus komplotan lain dan asal senjata api milik pelaku AM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini