Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 17:23 WIB
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Ilustrasi SIM B. Sindikat pemalsuan SIM ditangkap aparat Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah. [Wuling]

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini