Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.
KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.