Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 17:23 WIB
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Ilustrasi SIM B. Sindikat pemalsuan SIM ditangkap aparat Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah. [Wuling]

Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.

Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp10 ribu per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," ungkapnya.

Baca Juga:Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak