SuaraLampung.id - Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menabuh genderang perang terhadap para wartawan gadungan yang kerjanya mengintimidasi pejabat publik.
Menurut Yunus, segelintir orang yang mengatasnamakan wartawan ini sudah membuat resah karena mengintimidasi dan menakut-nakuti pejabat publik dengan dalih menjalankan fungsi pers yakni kontrol terhadap anggaran negara.
Yunus mengingatkan kepada para oknum mengatasnamakan wartawan, untuk berhenti mengintimidasi para kepala sekolah, kepala pekon dan masyarakat.
“Jika anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih memiliki data penyalahgunaan untuk dipublikasikan, bahkan dengan ancaman akan dilakukan audit yang bukan kewenangannya. Anda akan berhadapan dengan kami, Polres Pringsewu”, tegas AKBP M Yunus, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
Menurut AKBP M Yunus, Presiden RI Prabowo Subianto hendak melindungi anggaran negara dari terjadinya kebocoran.
“Justru sebaliknya, kenapa malah anda yang memaksa membocori anggaran itu untuk kepentingan diri sendiri. Anggaran ini untuk menyejahterakan masyarakat banyak. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan bertindak tegas”, imbuh AKBP M Yunus.
Sebelumnya Polres Pringsewu dibanjiri ratusan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat pada Kamis (31/10/2024).
Karangan bunga yang berjejer di depan Mako Polres Pringsewu dan sepanjang jalan menuju komplek perkantoran Pemda Pringsewu ini sebagai bentuk apresiasi publik terhadap keberanian Polres Pringsewu menangkap orang yang mengaku wartawan dan LSM karena melakukan pemerasan.
AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan pihaknya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap kepala pekon dan pimpinan instansi di Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga:Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku, yakni Abidin, mantan kepala pekon dan eks Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, dan Doni, oknum anggota LSM. Keduanya diringkus pada 13 Oktober 2024 setelah penyelidikan mendalam oleh tim Polres.
“Kami menangkap oknum yang terlibat pemerasan ini setelah menerima banyak keluhan dari kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas terkait ancaman penyebaran berita negatif jika mereka tidak memberikan sejumlah uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan miring yang akan merugikan reputasi korban.
Namun, berkat laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres ke beberapa pekon, aparat berhasil memantau gerak-gerik tersangka hingga akhirnya menangkap Abidin yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp16 juta di Kecamatan Adiluwih. Doni, dengan modus serupa, juga ditangkap di lokasi lain di kecamatan yang sama.