Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru

KPU Lampung mengkaji keputusan KPU Metro mengenai pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 22:15 WIB
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya sedang mengkaji keputusan KPU Metro membatalkan pencalonan paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat untuk mengkaji keputusan KPU Metro setelah mendapat informasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu).

Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan oleh KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

"Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa," kata dia.

Baca Juga:Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?

Namun begitu, Erwan mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

"Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Baca Juga:Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq Nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru Nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini