Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng

PDIP belum menerima surat putusan dari KPU mengenai pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 15:22 WIB
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
PDIP menolak pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman di Pilkada Metro 2024. [Instagram @wahdispog]

SuaraLampung.id - PDIP Lampung menanggapi adanya pengumuman pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro oleh KPU

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya belum menerima surat putusan dari KPU mengenai pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.

"Jadi itu harus melalui surat keputusan sesuai hukum tata negara, ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah keluar, pasti dia akan mewakili produk tata usaha negara," kata Watoni Nurdin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2024).

Menurut Watoni, putusan tersebut nantinya akan membuat kegaduhan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal sepekan lagi.

Baca Juga:KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024

"Jangan membuat kegaduhan dimasa injury time ini dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro untuk mendiskualifikasi," ujar Watoni Nurdin.

Atas dasar tersebut, PDIP menolak adanya putusan pembatalan tersebut, karena menurut Watoni, surat yang saat ini beredar tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawab, sehingga ia menganggapnya hanya surat kaleng.

"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kami akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ungkap Watoni Nurdin.

Watoni mengindikasikan keputusan tersebut, merupakan permainan sekelompok orang yang menghendaki pembatalan tersebut.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Baca Juga:Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan

Pembatalan tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak