Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng

PDIP belum menerima surat putusan dari KPU mengenai pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 15:22 WIB
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
PDIP menolak pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman di Pilkada Metro 2024. [Instagram @wahdispog]

SuaraLampung.id - PDIP Lampung menanggapi adanya pengumuman pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro oleh KPU

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya belum menerima surat putusan dari KPU mengenai pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.

"Jadi itu harus melalui surat keputusan sesuai hukum tata negara, ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah keluar, pasti dia akan mewakili produk tata usaha negara," kata Watoni Nurdin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2024).

Menurut Watoni, putusan tersebut nantinya akan membuat kegaduhan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal sepekan lagi.

Baca Juga:KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024

"Jangan membuat kegaduhan dimasa injury time ini dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro untuk mendiskualifikasi," ujar Watoni Nurdin.

Atas dasar tersebut, PDIP menolak adanya putusan pembatalan tersebut, karena menurut Watoni, surat yang saat ini beredar tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawab, sehingga ia menganggapnya hanya surat kaleng.

"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kami akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ungkap Watoni Nurdin.

Watoni mengindikasikan keputusan tersebut, merupakan permainan sekelompok orang yang menghendaki pembatalan tersebut.

Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Baca Juga:Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan

Pembatalan tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11/2024).

Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa 1. Menyatakan Qomaru Zaman, tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.

2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

3. Komisi Pemilihan Umum Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan maka KPU Kota Metro, menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini