Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

Kota Metro sendiri menempati peringkat ke 14 kota secara nasional, tertinggi se-provinsi Lampung dengan nilai 97,21.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Senin, 18 November 2024 | 19:03 WIB
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI. (Dok: Diskominfo Kota Metro)

SuaraLampung.id - Sangat membanggakan, Kota Metro kembali meraih penghargaan pada bidang pelayanan publik. Ini membuktikan, keseriusan Pemkot Metro dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi seluruh masyarakat.

Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman RI kepada Kota Metro, sebagai kota dengan Predikat Kepatuhan Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan diberikan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 15 November 2024.

Kota Metro sendiri menempati peringkat ke 14 kota secara nasional, tertinggi se-provinsi Lampung dengan nilai 97,21 hal ini cukup membanggakan karena lebih tinggi dari beberapa kota metropolitan seperti Kota Semarang dengan peringkat ke 16 dengan nilai 96,45 hingga Kota Medan peringkat ke 55 dengan nilai 91,28. Sementara, peringkat pertama adalah Kota Magelang dengan nilai 99,61 peringkat terakhir adalah Kota Baubau dengan nilai hanya 56,07.

Dalam acara ini, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerangkan, tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Metro dan Sekitarnya Senin 8 April 2024

“Salah satu upaya Ombudsman RI, melakukan survei kepatuhan untuk menguji dan menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Menurut Ombudsman RI, penilaian tidak hanya pada standar pelayanan dan persepsi mal administrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.

Penilaian oleh Ombudsman RI ini juga, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan. Dengan menguji apakah layanan tersebut berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir dan memberikan sambutan, mengucapkan selamat atas penerima penghargaan ini dan mengapresiasi kinerja Ombudsman RI.

“Selamat kepada penerima penghargaan, ini membuktikan komitmen serta bukti nyata, dari kerja keras serta dedikasi saudara-saudara semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam sambutan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Metro dan Sekitarnya Sabtu 30 Maret 2024

Atas hasil ini, Pjs. Walikota Metro, Descatama Paksi Moeda mengapresiasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Metro. Ini membuktikan, Pemerintah Kota Metro, serius dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini