SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBD menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan penundaan bansos jelang pilkada merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Dengan adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait penundaan distribusi bantuan sosial menjelang pemilihan kepala daerah, ini menjadi hal positif yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujar Samsudin, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan penundaan distribusi bantuan sosial tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur, transparan, dan netral.
Baca Juga:Bandar Lampung Banjir Lagi! Ini Respons Pjs Wali Kota
"Ini bagian dari mendukung pemerintahan berjalan dengan baik, kemudian dengan penundaan bantuan sosial di periode pemilihan kepala daerah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan untuk menjaga ketenangan pemilihan kepala daerah," katanya.
Menurut Samsudin, adanya penundaan distribusi bantuan sosial tersebut akan mengurangi kekhawatiran atas adanya pemanfaatan bantuan sosial untuk kegiatan kampanye oleh oknum tertentu.
"Kami tentu menerima instruksi tersebut dan segera melaksanakannya, dan nanti kalau pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah usai. Maka distribusi bantuan sosial akan kembali dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024.
Meski edaran terkait penundaan distribusi bantuan sosial tersebut berlaku secara nasional untuk berbagai daerah di Indonesia, pengecualian akan diberlakukan untuk wilayah yang tengah terjadi bencana seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA)
Baca Juga:Waspada! 5 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Bencana, Jalur Evakuasi Sudah Terpasang