Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi

Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja sebanyak itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Tanjung Senang

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 November 2024 | 12:58 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi
Barang bukti ganja sebanyak 53 kg yang disita petugas Dit Intelkam Polda Lampung. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Tim Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan ganja seberat 53 kilogram yang hendak dikirim ke DKI Jakarta pada Jumat (5/11/2024) malam.

Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja sebanyak itu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Petugas menangkap dua pelaku bernama Agung Prastio dan sopir taksi online bernama Krisna.

Tersangka Agung mengaku total berat ganja yang dibawanya mencapai 50 kg. Polisi lalu menggeledah indekos di Jalan Sultan Haji, Way Halim, Bandar Lampung. Di sana polisi menemukan 3,5 kg ganja tambahan dan satu garis ganja yang sudah dikonsumsi. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu karung warna putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga.

Baca Juga:Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat

Para tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam penjara oleh seorang narapidana.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, upaya tersebut menunjukkan peredaran ganja masih menjadi ancaman besar di wilayah Lampung, yang berfungsi sebagai gerbang penghubung utama antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

"Kami akan meningkatkan patroli dan pemeriksaan kendaraan sebagai komitmen Polda Lampung untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Barang bukti ganja tersebut disita dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

Baca Juga:272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya

"Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut," ujarnya, Minggu (17/11/2024).

Dari hasil temuan barang haram itu, Umi melanjutkan, petugas memintai dan mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini," ucapnya.

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun," tegas Kabid Humas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini