Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat

Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 18:44 WIB
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria ditangkap karena hendak menyelundupkan benih bening lobster di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa, Pesisir Barat.

SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, menangkap seorang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngarasa.

Pelaku penyelundupan BBL yang ditangkap yakni seorang laki laki berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Pelaku ditangkap anggota di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka pada Rabu tanggal 13 November 2024, pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat (15/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip plastik bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan daun ganja yang dibungkus koran.

Baca Juga:Penyelundupan Kulit Biawak & Ular Piton Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

"Pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim pelaku juga ternyata kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja," katanya.

Alsyahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat petugas sedang patroli hunting cegah C3 ke arah Pelabuhan Siging, kemudian lewat mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD.

Karena curiga, polisi memberhentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa terdapat satu buah polyfoam berisikan Benih Bening Lobster.

Polisi melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.

Baca Juga:8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, dan kurang lebih 366 ekor benih bening lobster, satu buah box polyfoam warna putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini