Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita

pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 November 2024 | 18:52 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
Ilustrasi penangkapan. Seorang kurir sabu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang membawa sabu dalam jumlah besar, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Toyota Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF yang dikendarai pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta

Barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang yang disembunyikan di dalam tas hitam. Rencananya sabu itu akan dibawa menuju Jakarta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung.

Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

Sementara itu Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap MI (29), pengedar ekstasi di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo.

Baca Juga:6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru

Polisi meringkus pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan, MI, sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ujar Andri pada Selasa, (12/11/2024).

Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak