COD Sabu Via Instagram, Modus Baru Pengedar Narkoba di Lampung Selatan

pengedar sabu yang diringkus berinisial SYD (32), warga Desa Jati Baru.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 13:31 WIB
COD Sabu Via Instagram, Modus Baru Pengedar Narkoba di Lampung Selatan
Barang bukti sabu yang ditemukan di Desa Jati Baru, Tanjung BIntang, Lampung Selatan. [Dok Polres Lampung Selatan]

SuaraLampung.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (7/11/2024) pukul 20.45.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengatakan, pengedar sabu yang diringkus berinisial SYD (32), warga Desa Jati Baru. 

Penangkapan SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Jati Baru.

"Mendapat laporan itu, tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan," kata Samsari, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta

Saat polisi datang, tersangka SYD kedapatan sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.

"Petugas menemukan 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone," jelas Samsari.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Menurut Samsari, pelaku memperoleh sabu melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.

"Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," tambah Kapolsek.

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek Samsari.

barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak