8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir

ganja sebanyak itu rencananya dibawa ke Tangerang, Jawa Barat.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 November 2024 | 18:01 WIB
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
Ilustrasi Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 8 kg ganja asal Medan. [ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyeludupan 8 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara, di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan ganja sebanyak itu rencananya dibawa ke Tangerang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim memeriksa kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak.

"Saat diperiksa, tim menemukan kardus di dalam bagasi kanan yang mencurigakan. Setelah dibuka ternyata berisi paket ganja," katanya, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita

Berdasarkan keterangan sopir dan kernet bus, paket itu akan dibawa ke Tangerang. Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya.

Kedua pelaku bernama Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat, dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Keduanya yakni R dan HP langsung kami bawa ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini," tuturnya.

Umi menambahkan Rahmadani dan Hario Panuntun yang bekerja sebagai ojek online belum menerima upah terkait keterlibatannya.

"Mereka ini penerima barang, dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku baru kali pertama menerima paket ganja ini," ujar Umi.

Baca Juga:COD Sabu Via Instagram, Modus Baru Pengedar Narkoba di Lampung Selatan

Sampai saat kata Umi, kedua tersangka belum mengaku menerima upah apapun untuk menjemput paket ganja ini. Mereka mengaku sebagai pesuruh  dan tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini