Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Modus korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga adalah manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Polda Lampung menangkap tersangka korupsi bendungan Marga Tiga, Ilhamnuddin. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap tersangka korupsi proyek pengadaan tanah Bendungan Margatiga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka Ilhamnuddin diringkus pada Rabu (30/10/2024).

Modus korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga adalah manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur, untuk periode anggaran 2020-2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam. Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Baca Juga:Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah

Menurut Umi, penangkapan Ilham adalah upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Umi.

Umi juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.

“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” tambah Umi.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

Baca Juga:Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni: Polisi Tunggu Hasil Autopsi

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut dan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Umi.

Diketahui penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Margatiga.

Mereka ialah AR, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya adalah AS, mantan Kepala Desa Trimulyo dan IN. Keduanya berpedan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan, satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini