SuaraLampung.id - Seorang pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan berinisial MY ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (23/10/2024).
Wanita yang menjabat sebagai salah satu kasi di BPBD Lampung Selatan ini ditangkap di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, atas keterlibatan dalam kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat.
Awalnya Tim Polda Lampung hendak menangkap keberadaan pelaku utama berinisial I. Namun pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku utama I berhasil kabur, sementara MY yang merupakan istri I ini tertinggal.
Baca Juga:Misteri Mayat di Tol Bakauheni: HP Korban Jadi Petunjuk, Istri Beberkan Voice Note Mencekam
"Kami langsung bawa MY ke Mapolda Lampung, untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," ujar Kombes Irfan Nurmansyah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (30/10/2024).
Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap suaminya berinisial I. Terkait tindak lanjut penanganan MY, saat ini Polda Lampung telah berkordinasi dengan pihak BNN Lampung, untuk proses rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Sebelumnya Tim patroli Polsek Katibung menangkap tiga orang yang sedang mengisap sabu di pos satpam sebuah pabrik di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Senin (28/10/2024) malam.
Anggota patroli Polsek Katibung yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai aktivitas di sebuah pos satpam yang terletak di depan pabrik di Desa Tanjungan sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diperiksa, petugas mendapati empat orang laki-laki tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga:Misteri Pesan Suara Terakhir Pria yang Tewas di Tol Bakauheni, Mengaku Dijebak Oknum Polisi
Ketika akan diamankan, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil ditahan dan dibawa ke Polsek Katibung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hilal, seorang petani berusia 42 tahun, Ahmad Roni, petani berusia 43 tahun, dan Kasim, seorang buruh berusia 38 tahun.
Ketiganya diketahui berdomisili di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu bungkus plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan sebilah golok.