Operasi Zebra 2024: Polda Lampung Sasar Kendaraan Parkir Sembarangan

penertiban bertujuan untuk mengurangi pelanggaran parkir yang mengganggu arus lalu lintas.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:53 WIB
Operasi Zebra 2024: Polda Lampung Sasar Kendaraan Parkir Sembarangan
Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menegur pengendara motor yang parkir sembarangan di Bandar Lampung. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan di Bandar Lampung dalam Operasi Zebra Krakatau 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penertiban bertujuan untuk mengurangi pelanggaran parkir yang mengganggu arus lalu lintas.

"Selama operasi, petugas kami memeriksa terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang, terutama di pinggiran jalan dan mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan parkir," kata Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (24/10/2024).

Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan parkir yang ada.

Baca Juga:Polisi Ringkus Pencuri Besi Jalan Tol Bakter, Ratusan Bantalan Besi Raib dalam Sebulan

"Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan parkir," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Ditlantas Polda Lampung bersama jajaran Satlantas di Polres dan Polresta sudah menindak 432 kali Tilang manual dan 2.917 kali terguran terhadap para pelanggaran lalu lintas.

"Pada hari ke-8 operasi, tilang manual 2023 ada 214 kali, di 2024 ada 432 kali naik 102 persen. Sementara teguran 2023 ada 1.522 kali dan pada 2024 ada 2.917 kali naik 92 persen," sebut Umi Fadilah Astutik.

Menurut Umi, penindakan tersebut mayoritas ditujukan kepada para pelanggar tidak menggunakan helm SNI ada 218 pelanggar, pengendara di bawah umur 93 pelanggar, dan pengguna kendaraan plat palsu 18 pelanggar.

Sedangkan pelanggaran datang dari kendaraan roda empat mayoritas diberlakukan kepada pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman 48 pelanggar, pengemudi di bawah umur 16 pelanggar, dan kendaraan muatan lebih atau ODOL 14 pelanggar.

Baca Juga:Ops Zebra Krakatau 2024: Sebanyak 1.179 Pengendara di Bandar Lampung Ditindak

Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut tidak hanya menindak pelanggar, melainkan juga memberikan preventif dan preemtif, dengan memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini