SuaraLampung.id - KPU Metro menghapus postingan pengumuman pembatalan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, di akun resmi Instagram @kpukotametro.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram @kpukotametro, Rabu (20/11/2024) malam, postingan tersebut sudah tidak ada lagi di feed.
Padahal sebelumnya, KPU Metro secara terang-terangan memposting pengumuman dengan tulisan press release pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu) di akun Instagram tersebut.
Tim Penasihat Hukum (PH) Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman (WaRu), Hadri Abunawar menyebut keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru akan ditinjau ulang KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
Baca Juga:Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Hadri mengaku mendapatkan informasi itu, usai bertemu dengan Sekretaris KPU Kota Metro dan teleconference dengan Ketua KPU Lampung, di KPU Metro, Rabu (20/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru merupakan keputusan sepihak KPU Metro tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI.
"Iya keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru ini keputusan sepihak dari KPU Metro, tidak ada koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI," ujarnya.
Karena itu, kata Hadri, berdasarkan hasil rapat, KPU Provinsi Lampung mencabut pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang telah diunggah di media sosial KPU Metro.
"Tadi kami dari tim hukum sudah berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Metro, Kapolres, Dandim, dan Ketua KPU Provinsi Lampung. Jadi berdasarkan rapat dari KPU provinsi menyatakan pengumuman pembatalan itu sudah dicabut," katanya menjelaskan.
Baca Juga:Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
"Dan malam ini juga KPU Provinsi Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Jadi mari kita sama-sama menunggu hasil rapat dari KPU Provinsi dan RI," ujarnya.
- 1
- 2