Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani sidang putusan perkara tindak pidana Pilkada di PN Metro, Selasa (5/11/2024). [Lampungpro.co]

Sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Baca Juga:Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Ada Kampanye Terselubung

Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini