SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah berkedok kegiatan lainnya seperti menghadiri undangan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengtakan, kampanye resmi Pilgub yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) relatif minim.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober 2024, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02.
"Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 sampai 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265, ini sedikit sekali, tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali," kata dia.
Baca Juga:Menganggu Rute Pelayaran Bakauheni-Merak, Tim Gabungan Evakuasi Pemancar Sinyal Bahaya Kapal Karam
Iskardo mengatakan bahwa bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, salawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP.
"Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini," kata dia.
Iskardo meminta kepada peserta pilkada patuh terhadap peraturan yang ada terkait kampanye. Kemudian juga Bawaslu berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.
"Kegiatan lainnya seperti pasar murah, salawatan itu diperbolehkan asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Tapi yang terpenting kami harap peserta pilkada patuh terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Harus Diubah, Format Debat Pilkada 2024 di Lampung hanya Formalitas