SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat proses Pilkada 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya potensi permasalahan pada pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
"Untuk daerah 3T, ini memang ekstra melakukan pengawasan, karena kami meyakini potensi pelanggaran justru akan banyak terjadi di situ," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan pelanggaran di daerah 3T ini bukan hanya apa yang dilakukan oleh pasangan calon yang bertarung tetapi juga kesalahan-kesalahan terhadap logistik dan sebagainya sehingga hal itu pun menjadi potensi masalah.
Baca Juga:Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya
"Maka kami sudah minta ke teman-teman kabupaten dan kota kemudian para pengawas kecamatan, sampai di tingkat kelurahan, desa dan tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua potensi permasalahan yang ada di daerah 3T," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa daerah-daerah 3T memang banyak sekali masalahnya terutama pada distribusi logistiknya, mulai dari akses ke lokasi yang berpotensi rusaknya kotak ataupun surat suara dan sebagainya.
"Misalnya lokasi TPS yang ada di pulau itu kan ada potensi basah kotak atau surat suara saat distribusi," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, Bawaslu Lampung telah mengingatkan KPU dan jajaran agar hal ini bisa diantisipasi, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat jalannya proses pemilihan di daerah 3T.
"Untuk daerah 3T itu ada di Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Barat, Mesuji juga ada. Jadi kami tekankan pengawasan maksimal di daerah 3T harus dilakukan, selain itu logistik pemilu juga harus terpenuhi sebelum pencoblosan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Inflasi Lampung Stabil di Bawah 2%, Harga Pangan Terkendali