Menurut dia, hukuman percobaan dua tahun yang dijatuhi majelis hakim itu sangat lama dan ini adalah hukuman percobaan maksimum sekali.
"Karena rata-rata hukuman percobaan itu 1 tahun hingga 1,5 tahun. Klien saya tetap bersalah berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia. (ANTARA)
Catatan Redaksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa Ratna Devinta Salsabila.
Baca Juga:Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan