Anak Pejabat Lolos Hukuman Penjara? Kejati Lampung Banding Kasus Joki CPNS

Untuk terdakwa Indra dan Reza, Kandra mengaku mengajukan banding karena terlalu jauh putusannya

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Anak Pejabat Lolos Hukuman Penjara? Kejati Lampung Banding Kasus Joki CPNS
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa joki tes CPNS kejaksaan, Kamis (24/10/2024) malam. JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara joki tes CPNS. [ANTARA]

Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.

Diketahui pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki tes CPNS kejaksaan.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Anggara, kuasa hukum Ratna Devinta Salsabila mengatakan, hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena adanya relasi kuasa antara Ratna dengan para terdakwa lain. 

Baca Juga:Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan

"Mengenai hukuman percobaan, salah satu pertimbangan majelis hakim karena ada relasi kuasa antara klien kami dengan para terdakwa lain. Relasi kuasa ini dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Jadi vonis ini tidak bisa dilihat serta merta vonis hukuman percobaan dan tuntutan JPU," ujar Anggara.

Menurut dia, hukuman percobaan dua tahun yang dijatuhi majelis hakim itu sangat lama dan ini adalah hukuman percobaan maksimum sekali.

"Karena rata-rata hukuman percobaan itu 1 tahun hingga 1,5 tahun. Klien saya tetap bersalah berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia. (ANTARA)

Catatan Redaksi:

Artikel ini telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa Ratna Devinta Salsabila. 

Baca Juga:Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini