Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan

Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa joki tes CPNS kejaksaan, Kamis (24/10/2024) malam. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus joki tes CPNS Kejaksaan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang berlangsung, Kamis (24/10/2024) malam. Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.

Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.  

Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.

"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (24/10/2024) malam.

Baca Juga:Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.

"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.

Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.

Baca Juga:Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat

"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak