SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas I, Bandar Lampung, melarang keras para hakimnya bertemu dan berbicara dengan para advokat di luar pengadilan maupun saat jam kerja.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, larangan ini rangka mengantisipasi terjadinya suap mengingat adanya tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap kasus suap.
"Ada baiknya mengurangi aktivitas seperti itu (ngobrol di luar persidangan), lebih baik ngobrol di ruang tamu terbuka yang sudah disiapkan oleh pengadilan," katanya, Kamis (24/10/2024).
Pimpinan dalam hal ini sama sekali tidak pernah membatasi hakimnya dalam pergaulan. Namun, untuk mengantisipasi adanya peristiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya menginginkan para hakim untuk menjaga marwah Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga:PN Tanjungkarang Dukung Gerakan Hakim Cuti Massal, Tapi Kok Tak Ada yang Ikut?
"Tapi harus in parsial yang artinya untuk membahas dalam suatu perkara, baik perdata maupun pidana, seperti penggugat, tergugat, advokat, dan jaksa nya. Jika tidak seperti itu, maka menyalahi pedoman seorang hakim," kata Dedy.
Dalam perkara yang menimpa peradilan, dirinya juga turut mengucapkan prihatin atas peristiwa yang terjadi khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang jelas kita turut prihatin dan mudah-mudahan tidak terjadi di sini (Pengadilan Negeri Tanjungkarang)," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim tersebut diantaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (ANTARA)
Baca Juga:Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil