Terdakwa Kasus Joki CPNS Kejati Lampung Minta Pengalihan Penahanan: Dia Mahasiswa Akhir ITB

Enam orang terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan jalani sidang perdana

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Juni 2024 | 19:40 WIB
Terdakwa Kasus Joki CPNS Kejati Lampung Minta Pengalihan Penahanan: Dia Mahasiswa Akhir ITB
Enam terdakwa joki CPNS Kejaksaan menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Enam orang terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024).

Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca Juga:Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM

"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukumnya, Alam.

Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.

"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.

Baca Juga:Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Ada pun enam tersangka itu yakni berinisial IG, RA, dan BO alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), KYP alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), serta RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo menerangkan, para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kejaksaan, yang terjadi pada November 2023.

Donny menyebut, tersangka memiliki peranan berbeda-beda yakni IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu.

"Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian. Mereka beraksi dengan cara menjanjikan seseorang lolos seleksi CPNS," sebut Donny Arief Pratomo.

Kemudian para tersangka membuatkan akun SS CASN, menggunakan nama penyewa jasa joki. Tersangka juga membuat kartu identitas palsu menggunakan data peserta asli.

Sementara sang joki sendiri, memakai kartu identitas dan kartu peserta itu untuk mengikuti ujian seleksi. Namun pada praktiknya, kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia mengecek peserta yang akan mengikuti tes SKD, ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak