Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara

Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:40 WIB
Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. Terdakwa pembunuhan di Bandar Lampung dihukum 2 tahun penjara. [Pexels/Sora Shimazaki]

SuaraLampung.id - Hendri, terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).

Hakim ketua Yulia Susanda menyatakan terdakwa Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung. 

"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun," katanya dalam persidangan.

Pertimbangan majelis hakim dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar

"Kemudian terdakwa juga telah bertanggungjawab terhadap korban," kata dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa dengan tegas di hadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menilai bahwa majelis hakim telah melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

Pertimbangan pihaknya telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sendiri lantaran terdakwa sendiri telah bertanggungjawab kepada keluarga korban atas perbuatannya.

"Kami mengapresiasi juga majelis hakim yang telah memutus dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut juga telah berdasarkan fakta persidangan atau pembelaan kami," katanya

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar

Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul.

Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak