Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung

Polisi menembak Sapturi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Januari 2024 | 18:28 WIB
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung
Aparat Polres Cianjur menangkap buronan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di salah satu perkebunan di Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia 8 tahun ditangkap aparat Polres Cianjur di sebuah perkebunan di Provinsi Lampung.

Tersangka pelaku kejahatan itu atas nama Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menembak Sapturi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di salah satu perkebunan di wilayah Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan di semak pinggir pantai Agrabinta.

Baca Juga:RM Puti Minang di Natar Kebakaran, Diduga Api dari Tabung Gas Bocor

"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban, kami sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaannya di wilayah hukum Lampung," katanya.

Petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung, setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tutur dia, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung.

Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memperkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Baca Juga:Indeks Literasi Lampung di Bawah Rata-rata, Ini Upaya Perpustakaan Daerah Tingkatkan IPLM

Di hadapan petugas Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari ia kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.

Setelah memperkosa korban bocah berusia 8 tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.

Seperti diberitakan Polres Cianjur, melakukan autopsi terhadap jenazah Susan (8) anak perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.

Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja, mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang, sehingga minta dilakukan autopsi.

"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini