4 OPD di Pemkot Bandar Lampung Berubah Nama, Ini Daftarnya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, adanya perubahan baru tersebut mengikuti Pemerintah Pusat.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Januari 2024 | 13:09 WIB
4 OPD di Pemkot Bandar Lampung Berubah Nama, Ini Daftarnya
Ilustrasi Gedung Pemkot Bandar Lampung. Empat OPD di Pemkot Bandar Lampung berubah nama. [Saibumi.com/ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengganti nomenklatur atau penamaan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keempat dinas yang mengalami perubahan adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian, Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selain itu, ada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:Ditangkap Kasus Narkoba, Dani Darmawan Diberhentikan dari Jabatan Seklur Sumber Agung

Terakhir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, adanya perubahan baru tersebut mengikuti Pemerintah Pusat.

"Harapannya walaupun namanya berganti, tetap kerjanya harus semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksinya. Mudah-mudahan menjadi lebih baik lagi, untuk Kota Bandar Lampung," terangnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Eva menjelaskan, sebelumnya untuk penelitian dan riset banyak menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di Bandar Lampung. Dan menjadikan mereka sebagai konsultan Pemerintah Kota.

"Harapannya, dengan adanya nomenklatur baru ini di BPPRID untuk bagian riset dan inovasi bisa menjadikan Kota Bandar Lampung lebih baik lagi kedepannya. Apalagi, kemarin kita sudah mendapatkan penghargaan bergengsi yaitu Innovative Government Award (IGA) 2023 sebagai Kota Terinovatif," kata Eva.

Baca Juga:3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Dinas BKBSDM, Herliwaty menyampaikan perubahan nama OPD ini sesuai dengan perda yang sudah terbit per satu Januari.

“Perdanya sudah terbit per satu Januari, kemudian turun perwalinya sudah selesai. Kemudian kita harus selesaikan nanti unik merubah nama nomenklatur OPD empat tadi, nama, kop, dan cap nya semuanya harus berubah,” paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak