SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberhentikan sementara Dani Darmawan dari jabatan Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.
Pemberhentian Dani Darmawan dari jabatan Seklur Sumber Agung karena dirinya ditangkap aparat kepolisian dalam perkara narkoba.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekretaris Lurah sumber Agung, Kemiling, sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah," kata Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska, Jumat (5/1/2024).
Ia mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum, sehingga status kepegawaiannya masih menunggu inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Baca Juga:Seklur Sumber Agung Kemiling Ditangkap Usai Beli Narkoba
"Yang jelas, dia (sekretaris lurah) lagi diproses hukum, kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrah, tetapi Wali kota kalau masalah narkoba ini tidak ada toleransi," kata dia.
Robi mengungkapkan bahwa apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun terhadap yang bersangkutan, maka status ASN Sekretaris Lurah tersebut akan dicopot.
"Kalau putusannya nanti di atas dua tahun akan langsung diberhentikan sebagai PNS juga rekomendasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata dian
Sementara itu, Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herlywati menegaskan bahwa sebagaimana instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Sekretaris Lurah Sumber Agung itu telah diberhentikan sementara.
"Memang kami sudah mendengar informasi adanya ASN Bandar Lampung yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba, bahkan Wali Kota juga sudah tau, sehingga tegas minta pimpinan yang bersangkutan dicopot jabatannya," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024