SuaraLampung.id - Sekretaris Lurah (seklur) Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung inisial DD (40), ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkoba, Rabu (3/1/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, DD ditangkap karena dua kali membeli sabu dari tersangka IS.
Awalnya polisi menangkap pengedar narkoba IS di rumahnya di Kemiling. Dari IS, polisi menyita barang bukti berupa 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian, dengan berat total 5,83 gram.
"Hasil pemeriksaan, tersangka IS menyebut pernah dua kali transaksi narkoba dengan DD," kata Kombes Erlin Tangjaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga:3 Sektor Pajak di Kota Bandar Lampung Tidak Capai Target di Tahun 2023
Dari keterangan tersebut, Ditres Narkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya DD berhasil ditangkap di kantornya.
"Setelah penangkapan, kami langsung lakukan tes urin terhadap DD, hasilnya positif narkoba," ujar Kombes Erlin Tangjaya.
Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel android yang digunakan DD untuk melakukan transaksi. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan kepolisian.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Disdukcapil Bandar Lampung: Tak Ada Larangan Fotokopi KTP Elektronik Tapi . .