SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menyatakan tidak ada larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menuturkan, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) terkait larangan memfotokopi KTP elektronik.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya mengimbau masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena ditakutkan chip di identitas kependudukan tersebut rusak.
"Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya," kata dia.
Baca Juga:Dishub Bandar Lampung Minta Kebijakan Uji Kir Gratis Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Menurut Febriana, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader.
"Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut," kata dia.
Febriana mengatakan, sekarang masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi atau menyimpan KTP elektronik di card reader sebab sekarang sudah tersedia identitas kependudukan digital (IKD).
"Sekarang, karena sudah pakai IKD tidak harus menggunakan card reader, jadi hanya menggunakan telelon pintar saat ini masyarakat bisa saling membaca melalui barcode IKD," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat