SuaraLampung.id - Sejumlah kafe di Kota Bandar Lampung masih menjual minuman keras tidak sesuai aturan. Ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung geram.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku sudah mendapat laporan mengenai adanya sejumlah kafe yang tidak tertib aturan dalam menjual minuman beralkohol.
Menurut Eva, minuman beralkohol yang dijual di kafe-kafe harus sesuai dengan standar yang telah diberikan dan tidak boleh berada di atas ketentuan yang diberlakukan.
"Banyak kafe yang menyalahi aturan penjualan miras. Harusnya kadar alkohol yang dijual itu ada di bawah lima persen, tapi sampai laporan yang masuk terdapat yang menjualnya lebih dari itu," kata Eva.
Baca Juga:Warga Bandar Lampung Terdampak Inflasi Dapat Bantuan Beras 5 Kg
Merespons hal ini, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan penertiban terhadap kafe-kafe nakal yang menjual alkohol di atas kadar yang telah ditentukan.
"Iya nanti kami bersama Satpol PP dan tim gabungan keliling memantau jalannya hari raya Natal dan Tahun Baru, sekaligus ke kafe-kafe untuk melihat yang mereka jual," kata Eva.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan lebih dari 10 kafe dan restoran di kota ini yang menyalahi aturan penjualan minuman beralkohol.
"Temuan ini dari Januari hingga saat ini. Jadi sepanjang 2023 ada 10 lebih kafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izinnya," kata Wilson Faisol. (ANTARA)
Baca Juga:Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos