SuaraLampung.id - Demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membentuk tim pengawas ASN.
Tim pengawas ASN pada Pemilu 2024 ini melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung.
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska mengimbau ASN menjaga tingkah laku dan netralitas, serta profesionalitas menjelang masa kampanye.
"Guna mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN, Kesbangpol sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024," kata dia.
Baca Juga:Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Pesisir Barat Minta Caleg Tertibkan APK yang Memuat Nomor Urut
Dalam pengawasan terhadap netralitas ASN, Robi mengatakan, Pemkot Bandar Lampung menggandeng pengawas pemilu atau bawaslu.
"Pokoknya kita sama-sama mengawasi, sesuai aturan kami selalu koordinasi dengan bawaslu," kata dia.
Apabila ditemukan pelanggaran terkait keberpihakan ASN terhadap salah satu calon atau mereka dengan sengaja dan sadar ikut dalam upaya politik praktis, Robi menuturkan, akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Jadi kami juga minta ASN Bandar Lampung tidak sembarangan menekan menu suka (ngelike) baik foto dan lainnya di media sosial," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, apabila memang ada temuan tentu semuanya akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan guna mencari tau kebenarannya.
Baca Juga:Keterbatasan Anggota, Bawaslu Pesisir Barat Minta Peran Masyarakat Awasi Kampanye Pemilu 2024
'Sebelumnya juga pernah ada kasus, dan kami tindak dengan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata Robi. (ANTARA)