SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan partai politik dan calon anggota DPD RI peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 di bank umum.
Berdasarkan data di KPU Lampung, saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang sudah membuka RKDK. Sementara itu untuk calon anggota DPD belum ada yang membuka RKDK.
RKDK adalah rekening penampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, tahapan pembukaan RKDK parpol dimulai pada 14 Desember 2022 hingga 27 November 2023.
Baca Juga:Marak Hoaks, Bawaslu Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Kampanye di Medsos
Sedangkan tahapan pembukaan RKDK untuk 17 calon anggota DPD RI Provinsi Lampung dimulai 3 – 27 November 2023.
Ismanto menjelaskan RKDK menggunakan kode khusus untuk memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
“Dana kampanye pemilu yang berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu,” kata Ismanto.
Dia mengatakan parpol dan calon DPD RI membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik atau dilakukan penggantian.
"Nantinya mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelolanya. Kami mengimbau peserta pemilu membuka RKDK karena salinan dan rekening koran menjadi lampiran pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Korem 043/Gatam Larang Keluarga Prajurit Memberi Arahan Pilihan Politik di Pemilu 2024