SuaraLampung.id - Pemilihan umum Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung akan diselenggarakan secara serentak dengan pilkada lainnya secara nasional pada 27 November 2024.
Pada Pilwakot Bandar Lampung 2024 ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan menuturkan anggaran itu diperuntukkan bagi KPU dan juga Bawaslu.
"Anggaran Rp80 miliar dibagi dua. Sebesar Rp50 miliar diperuntukkan bagi KPU, sedangkan sisanya Rp30 miliar dialokasikan untuk Bawaslu," ujar Ramdhan.
Baca Juga:Wamendagri Dorong Anggota MRP Papua Selatan Dukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024
Alokasi anggaran Pilwakot Bandar Lampung itu sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023 dan pada APBD murni 2024.
Pada APBD Perubahan 2023, anggaran yang disiapkan untuk KPU dan Bawaslu berkisar Rp15 miliar sampai Rp20 miliar.
"Untuk pencairan anggaran tersebut setelah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Provinsi Lampung ditandatangani," kata dia.
Dia pun berharap dengan dianggarkannya dana hibah tersebut, pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di Kota Bandarlampung dapat berjalan dengan tertib dan aman.
"Tentu kami harap pilkada di Bandar Lampung dapat berjalan aman dan lancar dan menumbuhkan pemimpin yang berkualitas," kata dia Ramdhan. (ANTARA)
Baca Juga:Israel Habiskan Uang Lebih dari Rp30 Triliun untuk Serang Gaza