SuaraLampung.id - Polda Lampung menyita ratusan kilogram barang bukti narkotika, puluhan ribu butir pil ekstasi, hingga ratusan gram tembakau sintesis selama tahun 2023.
Rinciannya yakni 421,9 kilogram sabu, 359,9 kilogram ganja, 25.582 butir pil ekstasi, 17.416 butir psikotropika, dan 276,69 gram tembakau sintetis.
Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika mengatakan, narkoba tersebut memiliki nilai ekonomis sebesar Rp642,2 miliar sehingga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 2.091.243 orang.
Sejauh ini, pihaknya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lampung dilakukan dengan upaya-upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum, serta kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Baca Juga:Daftar Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi Kapolri
"Narkotika adalah musuh kita bersama, karena letak geografis ini membuat kita sebagai jalur utama perlintasan darat yang menjadi jalur favorit para kurir. Apalagi barang yang kami sita ini merupakan jaringan Fredy Pratama yang melibatkan eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami," kata dia.
Kapolda menambahkan selain mengamankan barang bukti narkotika juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 13 unit mobil, lima unit rumah, dan satu unit toko.
"Total barang bukti kalkulasi nilai mencapai Rp15 miliar. Pada intinya tidak ada ruang untuk narkoba di Lampung, kami tetap komitmen memberantas para pelaku kejahatan narkotika," kata Irjen Helmi Santika. (ANTARA)