Mantan Rektor Unila Karomani Ajukan PK

menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:31 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani Ajukan PK
Ilustrasi Karomani mengajukan PK. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karomani merupakan terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.

"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.

Samsumar melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.

Baca Juga:2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila Karomani Dilelang KPK

"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini