Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Mei 2023 | 21:39 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
Ilustrasi Mantan Rektor Unila Karomani. Karomani dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Vonis terhadap Karomani ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Selain pidana penjara, Karomani juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

Baca Juga:Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Dijatuhi Hukuman Ini

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani diantaranya, terdakwa Karomani menghianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgukakan fungsi perguruan tinggi.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.

Baca Juga:KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya
Majelis Hakim menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Karomani ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menuntut Karomani hukuman 12 tahun penjara.

Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini