SuaraLampung.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra mengimbau pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tidak percaya terhadap orang yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Menurut Tirta, menjelang seleksi penerimaan CPNS mulai muncul orang-orang yang mengaku bisa meluluskan peserta menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
Ia mengingatkan pelamar tidak tergoda iming-iming kemudahan dari oknum, termasuk pejabat atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi PNS.
"Jangan percaya apabila ada oknum yang menawarkan kemudahan untuk masuk CPNS, termasuk apabila ada pegawai atau pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang bisa menjanjikan kelulusan," katanya.
Baca Juga:1.028 Burung Dilindungi hendak Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni, Modus Diangkut Truk Pasir
Saat ini proses seleksi CPNS baru masuk tahapan seleksi administrasi. Proses seleksi CPNS di Kabupaten Lampung Selatan juga dilakukan dengan sistem komputerisasi dan transparan, jujur, dan adil, tanpa adanya praktik percaloan atau penipuan.
Oleh karenanya, Tirta meminta kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan baik. Dia juga mengingatkan jika seluruh informasi resmi terkait seleksi dapat diakses melalui website resmi pemerintah.
"Jangan pernah percaya pada siapapun yang mengaku bisa menjamin menjadi CPNS, termasuk jika ada pejabat sekalipun. Kalau ada itu penipuan," ujarnya.
Sebelumnya petugas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, menangkap seorang oknum penipuan calo rekrutmen CPNS.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pihaknya telah menangkap seorang oknum calo CPNS bernama Yuliatmoko (43), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang berstatus sebagai pegawai honorer pada Satpol PP setempat.
Baca Juga:Modus Baru! Honorer Satpol PP Lampung Selatan Tipu Korban Ratusan Juta Berkedok Calo CPNS
Tersangka menjanjikan bisa membantu kelulusan peserta CPNS 2024 dengan meminta sejumlah uang. Korban dari aksi Yuliatmoko ada dua orang yang menderita kerugian Rp350 juta. (ANTARA)