Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung

aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 20:29 WIB
Ini Aset Engsit Koruptor Jalan Ir Sutami yang Disita Kejari Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung menyita aset milik Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyita aset Hengki Widodo alias Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Nanti setelah disita akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti KPKNL untuk dilakukan lelang," ucap Helmy Hasan.

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy'ari menambahkan pihaknya menyita aset terpidana Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6229 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 November 2023.

"Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana No Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024," tuturnya.

Baca Juga:Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung

Ia menambahkan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk pengembalian terhadap uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit sebesar Rp11 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.

"Total uang penggantinya sebesar Rp21 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp10 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp11 miliar," imbuhnya.

"Aset yang disita ini nanti akan dihitung oleh KPKNL agar dapat segera kita lelang. Pada pelaksanaan penyitaan ini, kami juga menghadirkan petugas BPN Bandar Lampung dan RT setempat agar tidak salah dalam mematok tanah tersebut," ujar dia.

Sebelumnya terpidana Engsit telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandar Lampung pada 29 Januari 2024.

Uang tersebut kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura

Terpidana Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara. Engsit dijatuhi hukuman bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.

Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak