SuaraLampung.id - Fasilitas Drive Thru Sinar Presisi baru diluncurkan di Pos Lantas Adipura, Bandar Lampung, pada Jumat (27/9/2024). Di lokasi ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM dan mengurus tilang elektronik.
Di hari pertama beroperasi, Drive Thru Sinar Presisi Pos Lantas Adipura langsung dipadati masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Melalui fasilitas ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan saat memperpanjang SIM maupun mengurus tilang elektronik.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM lama, serta menunjukkan keduanya kepada petugas. Dalam waktu kurang dari lima menit, proses perpanjangan selesai.
Baca Juga:437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya
"Hari ini kami resmi meluncurkan layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM dan juga pelayanan ETLE. Antusiasme warga luar biasa," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, Jumat (27/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelayanan ini berjalan sesuai dengan jam operasional seperti biasa. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online.
Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.
Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email.
Baca Juga:Over Kapasitas Sampah, Tanggul TPA Bakung Jebol
Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.
- 1
- 2