Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura

Drive Thru Sinar Presisi Pos Lantas Adipura langsung dipadati masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 14:22 WIB
Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura
Layanan Drive Thru Sinar Presisi Pos Lantas Adipura, Bandar Lampung, resmi beroperasi mulai hari Jumat (27/9/2024). [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Fasilitas Drive Thru Sinar Presisi baru diluncurkan di Pos Lantas Adipura, Bandar Lampung, pada Jumat (27/9/2024). Di lokasi ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM dan mengurus tilang elektronik. 

Di hari pertama beroperasi, Drive Thru Sinar Presisi Pos Lantas Adipura langsung dipadati masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C. 

Melalui fasilitas ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan saat memperpanjang SIM maupun mengurus tilang elektronik.

Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan SIM lama, serta menunjukkan keduanya kepada petugas. Dalam waktu kurang dari lima menit, proses perpanjangan selesai.

Baca Juga:437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya

"Hari ini kami resmi meluncurkan layanan Drive Thru untuk perpanjangan SIM dan juga pelayanan ETLE. Antusiasme warga luar biasa," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelayanan ini berjalan sesuai dengan jam operasional seperti biasa. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa langkah secara online.

Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, mereka perlu melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.

Selanjutnya, pengguna diminta membuat PIN dan mengisi data diri seperti NIK dan email.

Baca Juga:Over Kapasitas Sampah, Tanggul TPA Bakung Jebol

Setelah akun aktif, pengguna harus melakukan verifikasi KTP melalui fitur foto liveness.

Kemudian, tahap berikutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Setelah tes selesai, masyarakat bisa langsung memilih opsi perpanjangan SIM pada menu yang tersedia di aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Meskipun berbasis online, Abdul Waras menjamin jika terjadi kendala teknis, pihak operator akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.

"Jika ada gangguan sistem, tim kami siap berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri karena aplikasi ini dikelola secara nasional," jelasnya.

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Drive Thru di Pos Lantas Adipura:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM sinar presisi pos lantas adipura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak