Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung

pelaku yang ditangkap berinisial ANP berusia 17 tahun.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 17:00 WIB
Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung
Ilustrasi pencabulan. Seorang remaja di Bandar Lampung mencabuli anak lelaki di bawah umur karena terpengaruh film dewasa di internet. [IST]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, meringkus remaja pria yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial ANP berusia 17 tahun.  

Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya informasi yang didapat anggota Bhabin Kamtibmas mengenai adanya tindak asusila yang dilakukan ANP terhadap korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta korban untuk membuat laporan ke polsek," kata Kompol Kurmen Rubiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura

Setelah korban membuat laporan, polisi langsung menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku ANP. Peristiwa asusila ini sendiri terjadi pada 19 September 2024 di kamar kos pelaku. 

"Dari pemeriksaan, korban dan pelaku ini saling mengenal dan bertetanggaan, bahkan pelaku ini sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.

Dalam aksinya, pelaku ini mengimingi dan membujuk korban hingga diberikan imbalan sesuatu, hingga akhirnya dibawa ke kamar indekos pelaku lalu dicabuli.

Menurut Kurmen, pelaku melakukan aksi tersebut, karena sering melihat video-video tak senonoh di internet sehingga merangsang birahinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak