Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung

pelaku yang ditangkap berinisial ANP berusia 17 tahun.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 17:00 WIB
Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung
Ilustrasi pencabulan. Seorang remaja di Bandar Lampung mencabuli anak lelaki di bawah umur karena terpengaruh film dewasa di internet. [IST]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, meringkus remaja pria yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial ANP berusia 17 tahun.  

Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya informasi yang didapat anggota Bhabin Kamtibmas mengenai adanya tindak asusila yang dilakukan ANP terhadap korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta korban untuk membuat laporan ke polsek," kata Kompol Kurmen Rubiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura

Setelah korban membuat laporan, polisi langsung menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku ANP. Peristiwa asusila ini sendiri terjadi pada 19 September 2024 di kamar kos pelaku. 

"Dari pemeriksaan, korban dan pelaku ini saling mengenal dan bertetanggaan, bahkan pelaku ini sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.

Dalam aksinya, pelaku ini mengimingi dan membujuk korban hingga diberikan imbalan sesuatu, hingga akhirnya dibawa ke kamar indekos pelaku lalu dicabuli.

Menurut Kurmen, pelaku melakukan aksi tersebut, karena sering melihat video-video tak senonoh di internet sehingga merangsang birahinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini