Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Buron Setahun, Perampok Sadis di Tanggamus Akhirnya Diringkus
Suhendri mengakui telah melakukan tindak pidana curas di dua lokasi berbeda di wilayah Tanggamus.
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 September 2024 | 14:52 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
23 September 2024 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Andalkan AgenBRILink untuk Permodalan dan Akses UMKM
28 Juni 2025 | 23:23 WIB WIBTerkini