PPMWS Desak Pemerintah Hentikan Program Kemitraan Perhutanan di Register 45

Kenyataannya, program kemitraan ini terbukti tidak membawa dampak kesejahteraan bagi petani

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 September 2024 | 14:32 WIB
PPMWS Desak Pemerintah Hentikan Program Kemitraan Perhutanan di Register 45
Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS) menolak bentuk kemitraan perhutanan di Register 45 Mesuji. [Dok AGRA]

SuaraLampung.id - Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) menuntut Pemerintah Pusat menghentikan segala bentuk Skema Perhutanan Sosial dan Kemitraan di Register 45 Mesuji.

Sekretaris PPMWS, Kadek Tike, mengatakan, selama ini sudah berjalan program kemitraan dengan tiga komoditas yaitu kayu, singkong dan tebu. 

"Kenyataannya, program kemitraan ini terbukti tidak membawa dampak kesejahteraan bagi petani," ujar Kadek Tike melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, program kemitraan ini justru menghilangkan hak akses petani terhadap lahan dan petani tidak ikut ambil bagian secara langsung di tanah tersebut sebab semua yang mengelola adalah perusahaan.

Baca Juga:Produksi Nira Naik 100%, Petani Kelapa Lampung Timur Berterima Kasih pada NGO, Bukan Pemerintah

Dari segi proses dan hasil Kadek mengutarakan, tidak ada transparansi pengelolaan anggaran dan transparansi bagi hasil dari panen komoditas tersebut.

"Keamanan yang dijanjikan bagi petani kemitraan juga tidak terbukti. Gangguan dari premanisme dan mafia tanah masih sering terjadi. Sembilan tahun sudah berjalan program Kemitraan Perhutsos , selama itu juga kaum tani menahan diri dan terpuruk dalam belenggu kesengsaraan," ujar dia.

Sigit Syaifullah Selaku perwakilan AGRA Wilayah Lampung menyampaikan bahwa AGRA menggelar aksi nasional Hari tani Nasional yang dipusatkan di Gedung DPR RI, Selasa (24/92/2024).

Dalam aksi nasional, AGRA melibatkan kaum tani yang ada di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lampung. Mereka menuntut kepada Negara untuk menjalankan reforma agraria sejati dengan memberikan akses pengakuan kepemilikan tanah kepada petani, pemukim dan penggarap yang ada di register 45.

"Negara juga harus memberikan pengakuaan hak sebagai Warga Negara bagi masyarakat yang ada di register 45," ujar Sigit.

Baca Juga:Bikin Sengsara Petani, 2 Kelompok Warga Kompak Menolak Pola Kemitraan di Register 45 Mesuji

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak