PPMWS Desak Pemerintah Hentikan Program Kemitraan Perhutanan di Register 45

Kenyataannya, program kemitraan ini terbukti tidak membawa dampak kesejahteraan bagi petani

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 September 2024 | 14:32 WIB
PPMWS Desak Pemerintah Hentikan Program Kemitraan Perhutanan di Register 45
Persatuan Petani Moromoro Way Serdang (PPMWS) menolak bentuk kemitraan perhutanan di Register 45 Mesuji. [Dok AGRA]

SuaraLampung.id - Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) menuntut Pemerintah Pusat menghentikan segala bentuk Skema Perhutanan Sosial dan Kemitraan di Register 45 Mesuji.

Sekretaris PPMWS, Kadek Tike, mengatakan, selama ini sudah berjalan program kemitraan dengan tiga komoditas yaitu kayu, singkong dan tebu. 

"Kenyataannya, program kemitraan ini terbukti tidak membawa dampak kesejahteraan bagi petani," ujar Kadek Tike melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, program kemitraan ini justru menghilangkan hak akses petani terhadap lahan dan petani tidak ikut ambil bagian secara langsung di tanah tersebut sebab semua yang mengelola adalah perusahaan.

Baca Juga:Produksi Nira Naik 100%, Petani Kelapa Lampung Timur Berterima Kasih pada NGO, Bukan Pemerintah

Dari segi proses dan hasil Kadek mengutarakan, tidak ada transparansi pengelolaan anggaran dan transparansi bagi hasil dari panen komoditas tersebut.

"Keamanan yang dijanjikan bagi petani kemitraan juga tidak terbukti. Gangguan dari premanisme dan mafia tanah masih sering terjadi. Sembilan tahun sudah berjalan program Kemitraan Perhutsos , selama itu juga kaum tani menahan diri dan terpuruk dalam belenggu kesengsaraan," ujar dia.

Sigit Syaifullah Selaku perwakilan AGRA Wilayah Lampung menyampaikan bahwa AGRA menggelar aksi nasional Hari tani Nasional yang dipusatkan di Gedung DPR RI, Selasa (24/92/2024).

Dalam aksi nasional, AGRA melibatkan kaum tani yang ada di Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lampung. Mereka menuntut kepada Negara untuk menjalankan reforma agraria sejati dengan memberikan akses pengakuan kepemilikan tanah kepada petani, pemukim dan penggarap yang ada di register 45.

"Negara juga harus memberikan pengakuaan hak sebagai Warga Negara bagi masyarakat yang ada di register 45," ujar Sigit.

Baca Juga:Bikin Sengsara Petani, 2 Kelompok Warga Kompak Menolak Pola Kemitraan di Register 45 Mesuji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak