SuaraLampung.id - Sejumlah petani di Register 45 Kabupaten Mesuji mengaku kapok menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan PT Silva Inhutani. Sebab selama ini menurut mereka, tidak ada transparansi mengenai hasil panen yang didapat.
Program kemitraan antara Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Sungai Buaya, Register 45, dengan PT Silva Inhutani digagas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan konflik agraria di Register 45.
Pada saat itu, petani yang mengikuti program kemitraan ini dijanjikan kesejahteraan dari hasil surplus panen komoditas kemitraan yang dijalankan oleh petani.
Pada kenyataanya pola kemitraan yang berjalan justru tidak menguntungkan dan membuat petani terpuruk dalam kemiskinan.
Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
Nyoman Sayur, warga Marga Jaya. mengaku sudah mengikuti program kemitraan sejak tahun 2015 hingga sekarang dengan 3 jenis komoditas yaitu kayu (albasia), singkong dan juga tebu.
Untuk kayu Nyoman mengatakan, ditanam sejak tahun 2015 dan saat ini sudah 9 tahun selesai dipanen ternyata tidak ada laporan hitungan dan hasil bagi petani.
"Jadi petani tidak tahu secara jelas dapatnya berapa kubik dan berapa hasil dari penjualannya, semua dipanen oleh PT Silva tanpa hitungan yang transparan," ujar Nyoman melalui rilis yang diterima Suara.com, Rabu (18/9/2024).
Hal yang sama berlaku juga untuk komoditas singkong. Terhitung sejak 2015 kata Nyoman, masa tanam sudah beberapa kali panen. Namun sampai sekarang belum ada hitungan hasil panen dan hitungan bagi hasil bagi petani,
Untuk komoditas Tebu yang berjalan tahun 2023 juga tidak jauh berbeda hasilnya dengan komoditas kemitraan sebelumnya.
Baca Juga:4 Pasangan Bakal Bertarung di Pilkada Mesuji 2024
Menurut dia, setelah panen Tebu hitungan pendapatan dan bagi hasil bagi petani sangat jauh dari cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani.