Atas kenyataan tersebut menurut Nyoman Sayur masyarakat Marga Jaya dan Sido Rukun menyatakan menolak Kemitraan dan segala bentuk kerjasama Perhutanan Sosial.
"Kami sudah capek dan tidak mau lagi dibohongi dengan janji-janji palsu mensejahterakan, janji palsu petani Berjaya. Itu jauh dari harapan, sudah 9 tahun berjalan bukan kesejahteraan yang kami dapat tapi sengsara dan kesulitan hidup untuk bertahan," tuturnya.
Pandangan yang sama disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Syahrul Sidin.
Ia meminta Pemerintah Daerah dan juga KPH Sungai Buaya untuk menghentikan program Kemitraan dan Perhutanan Sosial.
Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
Menurut Syahrul, Negara semestinya memeriksa kembali praktik kerjasama program tersebut, apakah benar program tersebut menyelesaikan konflik agraria secara nyata atau hanya menunda konflik agraria yang jauh lebih besar dampaknya di kemudian hari.
"Secara nyata praktek 9 tahun kemitraan menyisakan luka dan kesengsaraan bagi petani yang bermitra, jadi wajar kalau kemudian kesimpulannya hari ini mereka menolak Kemitraan dan perhutanan sosial," tegas Syahrul Sidin.
Dikutip dari ANTARA, kesepakatan kerja sama kemitraan antara penggarap dan pemukim maupun pemegang hak kelola hutan PT Silva Inhutani Lampung ditandatangani pada 30 September 2015.
Saat itu terdapat tujuh desa yang ikut serta dalam program kemitraan, di antaranya kelompok Marga Jaya, Tugu Roda, Karya Jaya, Karya Tani, Maju jaya, Sido Rukun, dan Mekar jaya.