Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan

apabila warga ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS agar mendatangi Kantor Sekretariat Panwaslu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 22:11 WIB
Bawaslu Lampung Selatan Segera Buka Penjaringan Pengawas TPS, Ini Kuota yang Dibutuhkan
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan pihaknya akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, membutuhkan 1.592 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024.

ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon PTPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.

"Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah Lampung Selatan yakni jumlah TPS ada 1.592 TPS dan setiap TPS ada satu PTPS," kata dia.

Oleh karena itu, Wazzaki mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pilkada untuk mengikuti perkembangan informasi pendaftaran dari Bawaslu setempat.

Baca Juga:20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan

"Proses pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat di Lampung Selatan dan pendaftaran penjaringan calon petugas PTPS itu dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024," katanya.

Menurutnya apabila warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS agar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Kemudian, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Lalu para calon itu harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk. (ANTARA)

Baca Juga:Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak