SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, membutuhkan 1.592 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024.
ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon PTPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.
"Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah Lampung Selatan yakni jumlah TPS ada 1.592 TPS dan setiap TPS ada satu PTPS," kata dia.
Oleh karena itu, Wazzaki mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pilkada untuk mengikuti perkembangan informasi pendaftaran dari Bawaslu setempat.
Baca Juga:20 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Kalianda Lampung Selatan
"Proses pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat di Lampung Selatan dan pendaftaran penjaringan calon petugas PTPS itu dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024," katanya.
Menurutnya apabila warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS agar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.
Kemudian, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Lalu para calon itu harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk. (ANTARA)
Baca Juga:Bawaslu Proses 4 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Ada Politik Uang hingga Nyolong Kampanye