SuaraLampung.id - Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur setelah pendaftarannya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati ditolak KPU.
Anggota Bawaslu Lampung, Imam Bukhori mengatakan, laporan Dawam-Ketut menjadi domain Bawaslu Lampung Timur untuk memprosesnya.
"Kami di Bawaslu Lampung tetap mendukung penuh, melakukan pengawalan, hingga melakukan proses pendampingan dalam mengkaji setiap apapun yang menjadi acuan gugatan," kata Imam Bukhori, Sabtu (7/9/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk kondisi di Lampung Timur tersebut, Bawaslu Lampung tetap melakukan proses-proses sesuai mekanisme (prosedur) yang ada, apabila ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa, maka jadi kewajiban untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024
"Hingga kini, kami juga sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi yang ada untuk ditindaklanjuti," ujar Imam Bukhori.
Meski demikian, Imam Bukhori menyebut, hingga kini Bawaslu Lampung belum menerima secara mendetail apa saja yang digugat yang terjadi di Lampung Timur.
"Tapi secara garis besar, ini ada beberapa hal menjadi potensi gugatan, termasuk polemik yang terjadi di Lampung Timur," sebut Imam Bukhori.
Imam menjelaskan, dari kacamata Bawaslu Lampung, gugatan di Lampung Timur sifatnya tidak bisa menentukan apakah diterima atau tidak diterima, sehingga Bawaslu sesuai kewenangannya masih menunggu apa yang diputuskan KPU.
"Kami juga masih menunggu apa yang dilaporkan pihak terkait, sehingga Bawaslu Lampung harus menindaklanjuti apapun yang terjadi, dan kami masih pasif dalam hal itu," jelas Imam Bukhori.
Baca Juga:KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Tanggapan Bawaslu
Namun Bawaslu Lampung tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terlebih dahulu apakah itu salah atau tidak, artinya dalam hal ini, Bawaslu Lampung selama tidak ada laporan dan gugatan, maka mereka akan melakukan tugas dan wewenang yang sudah ditentukan.
- 1
- 2