Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur

laporan Dawam-Ketut menjadi domain Bawaslu Lampung Timur untuk memprosesnya.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 September 2024 | 13:48 WIB
Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam. Pasangan Dawam-Ketut mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur. [Lampungpro.co]

Sebelumnya, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Penolakan tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.

Pendaftaran tersebut ditolak, lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penolakan tersebut, karena masalah Silon.

Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024

"Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Raharjo saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024) malam.

Selain itu, Dawam Raharjo juga turut mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran, karena itu, kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ungkap Ali Johan.

Baca Juga:KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Tanggapan Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini