Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur

laporan Dawam-Ketut menjadi domain Bawaslu Lampung Timur untuk memprosesnya.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 September 2024 | 13:48 WIB
Pendaftaran Ditolak KPU, Dawam-Ketut Ajukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Timur
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam. Pasangan Dawam-Ketut mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur. [Lampungpro.co]

Selain itu, Dawam Raharjo juga turut mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran, karena itu, kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ungkap Ali Johan.

Baca Juga:Komnas HAM Perjuangkan Hak Pilih Masyarakat Hutan Register Mesuji di Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini