Dawam-Ketut Gagal Daftar di Pilkada Lampung Timur Gara-gara Admin Silon 'Hilang'

pada saat pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, pemegang admin Silon di KPU Lampung Timur tidak berada di tempat

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 September 2024 | 10:14 WIB
Dawam-Ketut Gagal Daftar di Pilkada Lampung Timur Gara-gara Admin Silon 'Hilang'
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mendaftara sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024).

Dawam dan Ketut yang sudah hadir di KPU Lampung Timur hendak mendaftar pada Rabu (4/9/2024) malam, malah ditolak KPU. 

Penolakan tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro, tertanggal 4 September 2024.

Pendaftaran tersebut ditolak, lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.

Baca Juga:PDIP Cabut Dukungan untuk Ela-Azwar, Pilkada Lampung Timur Batal Lawan Kotak Kosong

Dari informasi yang dihimpun, pada saat pendaftaran Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan sulit dihubungi.

Dalam surat jawaban KPU yang beredar, salah satu alasan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut karena partai pengusungnya yaitu PDIP sudah mendaftarkan pasangan lain yaitu Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi.

Sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Menurut KPU Lampung Timur, status PDIP sebagai partai pengusung pasangan Ela-Azwar masih tercatat di  Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah.

Sementara KPU Lampung Timur beralasan pasangan Dawam-Ketut belum submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON.

Baca Juga:Gajah Liar Ditemukan Mati di TNWK, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut," tulis KPU Lampung Timur dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penolakan tersebut, karena masalah Silon.

"Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon," kata Dawam Raharjo saat jumpa pers, Rabu (4/9/2024) malam.

Selain itu, Dawam Raharjo juga turut mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya bakal melaporkannya ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran, karena itu, kami akan menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini," ungkap Ali Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini